Tentang Lembaga Penjaminan Mutu

Latar belakang perguruan tinggi menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah merupakan kegiatan mandiri dari perguruan tinggi yang bersangkutan, sehingga proses tersebut dirancang, dijalankan, dan dikendalikan sendiri oleh perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa campur tangan dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas. Dengan demikian, pedoman SPMI ini tidak bertujuan untuk ‘mendekte’ perguruan tinggi agar menjalankan proses penjaminan yang tertulis dalam SPMI, melainkan merupakan pedoman yang memiliki tujuan untuk memberikan inspirasi tentang berbagai aspek yang pada umumnya terkandung dalam SPMI yang ada pada suatu perguruan tinggi. Kebijakan SPMI ini dilakukan karena setiap perguruan tinggi memiliki spesifikasi yang berlainan, antara lain dalam hal sejarah, visi dan misi, budaya organisasi, ukuran organisasi seperti jumlah program studi, jumlah dosen, dan jumlah mahasiswa; struktur organisasi, sumber daya, dan pola kepemimpinan.

SPMI mempunyai posisi dan arti penting dalam suatu perguruan tinggi di masa mendatang, yaitu eksistensi suatu perguruan tinggi tidak tergantung hanya pada pemerintah, melainkan terutama tergantung pada penilaian stakeholders (mahasiswa, orang tua, dunia kerja, dosen, tenaga penunjang, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan) tentang mutu perguruan tinggi harus menjalankan SPMI dalam SPMPT sebagaimana diwajibkan oleh Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Perguruan tinggi diharapkan senantiasa mampu memenuhi kebutuhan stake-holders yang selalu berkembang, maka SPMI juga harus selalu sesuai dengan perkembangan secara berkelanjutan (continuous improvement).

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 tahun 2016 tentang tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjamin mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing suatu perguruan tinggi.

Mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mempunyai dua bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah suatu sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh suatu perguruan tinggi. Sedangkan SPME adalah suatu sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran SPMI oleh perguruan tinggi dapat digunakan oleh BAN PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat akreditasi suatu perguruan tinggi atau progam studi.