Penjaminan Mutu

Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 62 tahun 2016 tentang tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjamin mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing suatu perguruan tinggi.
Mekanismen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi mempunyai dua bagian, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah suatu sistem penjaminan mutu yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh suatu perguruan tinggi. Sedangkan SPME adalah suatu sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran SPMI oleh perguruan tinggi dapat digunakan oleh BAN PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat akreditasi suatu perguruan tinggi atau progam studi.