RAPAT KOORDINASI DOSEN AWAL SEMESTER GENAP 2024/2025

Dalam rangka menjamin mutu pelaksanaan proses pembelajaran, IBIKKG menyelenggarakan Rapat Koordinasi Awal Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 pada Rabu, 12 Februari 2025, bertempat di Auditorium lantai 4 IBIKKG. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kaprodi dan dosen tetap dan non tetap program sarjana dan dipimpin oleh Wakil Rektor Bidang Akademik & Kemahasiswaan-Bapak Dr. M. Budi Widiyo Iryanto dan Kemahasiswaan. Rapat dibuka secara resmi oleh Rektor IBIKKG-Bapak Dr. Ir. Hisar Sirait, yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pembelajaran melalui perkuliahan berbasis OBE (Outcome Based Education) yang memastikan mahasiswa tidak hanya menguasai pengetahuan, tetapi juga memiliki kemampuan praktis yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata atau dunia kerja setelah menyelesaikan program atau mata kuliah tertentu.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan akademik dalam semester genap 2024/2025, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta menyelaraskan kebijakan akademik dengan perkembangan pendidikan tinggi.

Foto: Ketua Program Studi Manajemen dari kanan Bapak Dr. Abdullah Rakhman, S.T.P, M.M. dan Dosen IBIKKG

Dalam rapat tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan-Bapak Dr. M. Budi Widiyo Iryanto memaparkan bahwa visi dan misi IBIKKG yang menekankan pada kualitas pendidikan dalam bidang bisnis dan informatika dengan pendekatan yang seimbang antara teori dan praktik. IBIKKG juga menargetkan peningkatan mutu penelitian serta program pengabdian masyarakat yang relevan dengan kebutuhan dunia industri dan masyarakat. Selain itu, nilai-nilai IBIKKG seperti orientasi pada kualitas, keadilan, kemitraan, dan perbaikan berkelanjutan terus menjadi pedoman dalam pelaksanaan akademik.

Foto: Ketua Program Studi Akuntansi dari tengah Bapak Prof. Dr. Dr. Hanif Ismail, S.E., Ak., CA., M.M., M.Ak dan Dosen IBIKKG

Kalender akademik untuk Semester Genap 2024/2025 telah ditetapkan, perkuliahan dimulai pada 17 Februari 2025 sampai dengan 20 Juni 2025. Ujian Tengah Semester (UTS) dijadwalkan pada 21 April 2025, sementara Ujian Akhir Semester (UAS) akan berlangsung dari 30 Juni hingga 11 Juli 2025.

Foto: Ketua Program Studi TI dan SI dari kiri atas Bapak Muhammad Akbar Maulana, S.Kom.,M.Kom; Joko Susilo, S.Kom., M.M., M.Kom. dan Dosen IBIKKG

Kebijakan akademik yang diterapkan menegaskan bahwa perkuliahan dilaksanakan secara tatap muka dengan pemanfaatan Learning Management System (LMS) sebagai media pendukung. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga menjadi bagian dari kebijakan ini, di mana mahasiswa dapat belajar di luar program studi selama dua semester dengan pengakuan maksimal 20 SKS per semester. Setiap mata kuliah memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas penyusunan dokumen akademik, seperti RPS, bahan ajar, dan rubrik penilaian.

Foto: Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi dari kanan urutan ketiga Bapak Yosaphat Danis M., S.Sn., M.Sn. dan Dosen IBIKKG

Pelaksanaan proses pembelajaran terdiri dari 16 pertemuan, termasuk ujian. Kehadiran mahasiswa tidak lagi dicatat secara manual, melainkan menggunakan sistem elektronik berbasis e-presensi. Selain itu, terdapat batasan bagi dosen dalam mengajar, di mana mereka tidak diperbolehkan mengajar lebih dari dua kelas dalam satu hari tanpa persetujuan Koordinator Program Studi (KPS).

Foto: Koordinator Kelas Eksekutif dari kiri Bapak Sugi Suhartono, S.E., M.Ak dan Dosen IBIKKG

Sistem evaluasi dan penilaian mahasiswa telah ditentukan berdasarkan jenis mata kuliah. Untuk mata kuliah berbasis proyek, penilaian terdiri dari tugas, kuis, partisipasi, proyek, UTS, dan UAS dengan bobot yang telah ditentukan. Sementara itu, mata kuliah non-proyek memiliki sistem penilaian yang lebih bervariasi, dengan komponen tugas, kuis, partisipasi, serta ujian tengah dan akhir semester. Semua proses koreksi ujian harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selain aspek akademik, aturan berpakaian juga menjadi perhatian dalam rapat ini. Bapak Dosen diwajibkan mengenakan kemeja batik atau formal dengan dasi, celana bukan berbahan jeans, serta sepatu. Sementara itu, Ibu Dosen diharuskan mengenakan rok atau gaun minimal selutut, blouse rapi, dan sepatu.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran, Unit Pengendalian Perkuliahan (UPP) akan melakukan pemantauan melalui CCTV dan LMS. Hal ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan dalam proses belajar mengajar serta meningkatkan kualitas akademik secara keseluruhan.