Audit Mutu Internal Prodi Administrasi Bisnis

Evaluasi Pelaksanaan Standar dan Audit Mutu Internal. Evaluasi merupakan bagian dari siklus implementasi SPMI (PPEPP). Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan semua Standar Dikti. Evaluasi dilakukan oleh: a. Pelaksana standar dan pejabat di atasnya; b. Auditor Internal, melalui Audit Mutu Internal. Audit Mutu Internal diperlukan untuk menjamin: a. akuntabilitas; b.obyektivitas; dan c. independensi. Tanggal 10 Februari 2022 dilaksanakan audit mutu internal terhadap Program Studi Administrasi Bisnis. Sebagai auditor, Bapak Dr. Ir Hisar Sirait, MA dan Bapak Supriyanto, S.A.B., M.Si. Auditor memberikan pertanyaan atas keterlaksanaan Standar Komptensi Lulusan, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian pembelajaran, dan standar lainnya. Salah satu pertanyaan (CL) standar komptensi lulusan adalah: CL1. Apakah prodi telah memiliki rumusan capaian pembelajaran lulusan yang memuat aspek penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. CL2. Apakah prodi memiliki rumusan CPL telah sesuai dengan ketentuan yg berlaku dan telah melampaui SNDIKTI. CL3. Apakah rumusan CPL tsb telah disahkan dan implantasikan. CL4. Apakah prodi memiliki dokumen bukti keterlaksanaan perumusan, penyusunan, pelaksanaan rumusan CPL. Dalam kesempatan yang sama hadir pula Tim Auditor lain: Bapak Dr. Imam Nuraryo, Bapak Drs. Wiwin Prastio, M.M., Ibu Grace Martha G Bororing S.Kom., M.Kom.
