PENYUSUNAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN PELAKSANAAN SPMI

Ditranskripkan video youtube: Dr. Ir. Hisar Sirait, MA.-Rektor IBIKKG. Bagaiman kita menyusun rencana tindak lanjut hasil dari pelaksanaan audit lapangan kita saya sudah menjelaskan kepada Ibu Bapak ketika ibu bapak melakukan audit lapangan maka ada empat kemungkinan hasil audit mutu internal yang Bapak Ibu temukan ketika melaksanakan audit lapangan:

pertama adalah si auditi itu telah mampu mencapai standar Dikti yang telah ditetapkan seperti yang saya selalu kasih contoh misalkan adalah ketika kita mengauri program studi ternyata seluruh dosen telah melaksanakan proses pembelajarannya sesuai dengan rpsnya itu kita sebut dengan mencapai kemungkinan.

Kedua adalah melampaui pelaksanaannya standar Dikti yang telah ditetapkan misalkan adalah di standar hasil penelitian, misalkan Katakanlah kita mengevaluasi Apakah hasil penelitian dosen itu telah dipublikasikan atau tidak. Kita telah membuat sasaran kita atau indikator capaian kita atau lebih spesifik lagi target capaian kita misalkan adalah ada 20 misalkan hasil penelitian dosen itu harus dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi. Ketika kita melakukan audit lapangan ternyata ternyata lembaga penjaminan mutu itu mampu memperlihatkan kepada kita bahwa bukan hanya 20 tapi 25 hasil penelitian dosen yang telah dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi, itu yang kita sebut dengan melampaui, ketika ibu bapak menemukan si pelaksana terstandar telah mencapai atau si pelaksana standar telah melampaui maka kita harus melakukan rencana tindak lanjut. Rencana tidak lanjut untuk temuan-temuan seperti ini inilah yang kita sebut namanya dengan rencana tindak lanjut berupa permintaan tindakan peningkatan kemungkinan hasil kami yang

Ketiga adalah belum mencapai standar yang telah ditetapkan misalkan kita menemukan ketika kita melakukan AMI terhadap standar hasil penelitian, kita tidak membuat indikator capaian misalkan adalah perolehan hak kekayaan intelektual targetnya  adalah pada tahun kita lakukan evaluasi itu kita targetkan ada paling tidak dua haki untuk setiap program ini, ternyata ketika kita melakukan AMI ibu bapak sekalian ternyata ada program studi yang hanya mampu memperoleh satu Haki, maka kita katakan adalah diprogram studi tersebut kita Katakan belum mencapai standar pendidikan tinggi yang dibebankan kepadanya, oleh karena apa tadi kita targetkan misalnya tadi adalah dua Haki di satu tahun akademi ternyata hanya satu belum mencapai kemungkinan berikutnya adalah bisa saja terjadi si pelaksana standar tersebut tidak tidak atau bukan tidak ya menyimpanglah, menyimpang dari standar yang telah kita tetapkan contoh seperti yang tadi misalnya kita katakan bahwa standar hasil penelitian dosen itu dimana hasil penelitian dosen itu harus diseminarkan eh ternyata tidak ada satupun hasil penelitian telah diseminarkan maka keturunannya menyimpang, maka kita selaku pengelola perguruan tinggi pengelola program studi harus memastikan ada rencana tindak lanjut atas temuan Ami yang seperti itu kalau tumbuhan Ami kita adalah belum mencapai maka kita harus melakukan rencana tindak lanjut berupa tindakan perbaikan atau tindakan koreksi. Maka nanti kita akan menyusun yang namanya dengan permintaan tindakan koreksi PTK, maka kita harus lakukan Rencana tidak lanjut juga berupa permintaan tindakan pelaksanaan standar yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi. Ibu Bapak itu  inti dari yang saya sampaikan dari 4 kemungkinan hasil mencapai melampaui belum mencapai atau menyimpang ada satu kata yaitu apa harus ditindaklanjuti harus ditindaklanjuti makanya nanti kalau ibu bapak kembali memperhatikan secara baik terkait dengan apa yang harus kita menjelaskan di laporan evaluasi diri di laporan itu ada ditanyakan di pertanyaan yaitu evaluasi pelaksanaan dan deskripsikan rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh siapa kalau program studi pasti dilakukan oleh PPS kalau akreditasinya perguruan tinggi, maka yang dilakukan oleh institusi rencana tindak lanjut.

Bapak Ibu saya akan menjelaskan Bagaimana caranya kita untuk merumuskan dan menyusun rencana tidak lanjut berdasarkan hasil temuan ketika kita melakukan audit lapangan. Saya mulai yang pertama bapak ibu tugas auditor setelah melaksanakan audit Lapangan adalah bersama-sama dengan  auditi tentunya di bawah koordinasi dengan penjaminan mutu harus ikut serta dalam merancang merumuskan dan menyusun rencana tidak lanjut.  Bapak Ibu tidaklah menjadi kewajiban hanya si auditif tetapi harus ikut serta si auditornya bahkan penjaminan mutu Oleh karena itu bapak ibu setelah ibu bapak menyelesaikan, dalam rapat tinjauan manajemen ibu bapak semua lapor itu harus terlibat dalam penyusunan Rencana tidak lanjut keterlibatan bapak di mana bapak dan ibu terlibat dalam menyusun rtl dalam bentuk permintaan tindakan koreksi ibu bapak sebagai seorang auditor harus berperan dalam menyusun rencana tidak lanjut dalam bentuk permintaan tindakan peningkatan ini disusun bersama-sama dengan si auditinya. Jikalau ketidaksesuaian, Ibu Bapak harus terlibat dalam penyusunan PTK jika kalau temuan hasil berupa kesesuaian, maka beberapa harus terlibat dalam penyusunan PTP mari kita mulai satu-satu ibu bapak agar memudahkan kita memahaminya secara konsep dan mengaplikasikannya dalam penyusunan PTK dan PTP.

Saya mulai dengan ibu bapak jikalau temuan hasil Ami Bapak Ibu itu pelaksanaan standar diktinya belum mencapai atau menyimpang dari standar Dikti yang ditetapkan maka pengendalianlah yang harus kita lakukan pengendaliannya berupa adanya tindakan koreksi atau tindakan perbaikan, maka boleh kita katakan ibu bapak yang mengendalikan ini adalah kalau dia di level PS di level PS di level upps lah yang akan melaksanakan proses pengendaliannya, kalau dia di level institusi maka institusi lah yang akan melakukan proses pengendaliannya.

Oleh karena itu ibu bapak nanti seperti yang sudah saya sampaikan ketika ibu bapak menemukan pelaksanaan standarnya belum mencapai atau yang menyimpang maka Ibu Bapak harus turut serta dalam melakukan tindakan koreksi atau perbaikan koreksi apa perbaikan apa koreksi atas pelaksanaan standar Dikti. Perbaikan atas pelaksanaan standar itu dibuatkan ibu bapak, Maka nanti kita akan menggunakan namanya instrumen Ami yang berikutnya yaitu instrumen Ami yang kelima begitulah instrumen Ami berupa permintaan tindakan koreksi,  nanti Ibu Bapak setelah disusun maka instrumen Ami berupa formulir itu akan berubah bentuk menjadi bukti dokumen, maka nanti Ibu Bapak jikalau ada asesor yang datang ke tempat kita menanyakan apakah kita telah melakukan Rencana tidak lanjut hasil pelaksanaan Ami maka ibu bapak bisa membuktikan bukti dokumen yang pertama adalah kita telah menyusun rencana perbaikannya tentunya rencana perbaikan ini harus dilaksanakan harus direalisasikan, maka bukti dokumen yang kedua adalah bukti dokumen realisasi pelaksanaan rencana tindak lanjut.

Jikalau ibu bapak menemukan temuannya adalah berupa kesesuaian berupa kesesuaian maka tindakan pengendaliannya adalah tindakan peningkatan yang harus dilakukan oleh siapa kalau dia ditingkat UPPS dilakukan oleh UPPS kalau dia di tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh institusi maka ibu bapak temuan hasil Ami yang berupa kesesuaian itu lakukanlah proses peningkatan standarnya, tentunya ibu bapak proses ini dilakukan bersama-sama dengan auditor bersama-sama dengan  auditi merumuskan rencana tindak lanjut berupa apa berupa permintaan tindakan peningkatan itu disusun ibu bapak nanti ada dasar-dasar itu, bapak ibu Maka nanti kita lihat nih Bagaimana manual yang telah kita miliki yang di dalamnya tentunya telah memuat langkah-langkah bagaimana kita melakukan tindakan peningkatan atas standar yang telah kita laksanakan. Jadi tugasnya  auditor bersama auditi adalah merumuskan rencana permintaan tindakan peningkatan setelah itu nanti rencana permintaan tindakan peningkatan itu harus direalisasikan tentunya Siapa yang merealisasikan si pelaksana standar seperti yang tadi misalkan Katakanlah bahwa kita telah menemukan memang akurikulumnya kurikulumnya Bapak Ibu Ya sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi tetapi kita sarankan kepada mereka bahwa perlu ada proses pemutakhiran kurikulum itu harus dimutakhirkan. Program studi bersama-sama dengan pihak yang terkait harus melakukan proses peninjauan kurikulumnya dalam hal ini kita maknai peninjauan itu adalah pemutakhiran kurikulum maka ibu bapak kita harus menyusun rencana apa-apa saja yang harus dilakukan dalam rangka melakukan proses peninjauan kurikulum tersebut. Oleh karena jika Ibu Bapak menemukan temuan kesesuaian lakukanlah rencana permintaan peningkatan kemudian laksanakan dan hasil yang sudah dilaksanakan itu harus didokumentasikan sehingga kita memiliki bukti dokumen apa yang sudah kita temukan pada saat audit lapangan itu telah kita tindak lanjuti dan proses kita Jelaskan itu melibatkan siapa saja dan kapan saja dilakukan .

Terima kasih ibu bapak atas perhatiannya Salam SPMI Bermutu Akreditasi Unggul Perguruan Tinggi Maju Dosen Dan Karyawannya Sejahtera.