Bagaimana Cara menyusun IKU Standar Hasil Penelitian?

PENJELASAN

Merancang, merumuskan dan menyusun standar hasil penelitian disarankan berpatokan kepada pasal 46 Permendikbud No 3 tahun 2020. Ada beberapa hal yang harus ditetapkan dalam pernyataan isi standar hasil penelitian.

Pertama

Isi standar:

Perguruan Tinggi diharapkan memiliki kriteria minimal mutu hasil penelitian dosen dan/atau  mahasiswa.

IKU.

Tersedia dan termutakhirkan  dokumen  standar hasil penelitian serta disosialisasikan ke pihak yang bertanggungjawab memastikan keterlaksanaan dan ketercapaian standar.

Kedua

 isi standar:

Perguruan tinggi diharapkan memastikan hasil penelitian dosen dan/atau mahasiswa diarahkan untuk pengembangan iptek.

IKU:

 jumlah hasil penelitian dosen yang bermanfaat untuk pengembangan iptek.

Ketiga

Isi standar:

Perguruan tinggi mewajibkan dosen dan/atau mahasiswa menyeminarkan hasil penelitian.

IKU:

Jumlah seminar hasil penelitian baik tingkat lokal(PT)/Provinsi/Nasional/Internasional yang dilengkapi dengan bukti dokumen.

Keempat

Isi Standar:

Perguruan Tinggi wajib memastikan dosen dan/atau mahasiswa mempublikasikan hasil penelitiannya.

IKU:

jumlah publikasi dosen dan/atau mahasiwa di jurnal nasional/Jurnal nasional terakreditasi (terindeks minimal sinta 6)/ jurnal internasional bereputasi/jurnal internasional bereputasi terindeks scopus yang dilengkapi dengan bukti dokumen.

Kelima

Isi Standar:

Perguruan tinggi memfasilitasi dose  dan/atau mahasiswa memperolehan hak  kekayaan intelektuan (HaKi) atas luaran hasil penelitian.

IKU:

Jumlah perolehan HaKi dosen dan/atau mahasiwa yang dilengkapi dengan bukti dokumen.

Hal-hal lain yang diatur, ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri dapat dijadikan menjadi Indikator Kinerja Tambahan.

Sebagai catatan dokumen bukti yang harus disediakan harus lah bukti dokumen sahih, valid, sangat lengkap dan dapat diakses

Semoga penjelasan singkat ini boleh memperkaya ibu/bapak mengimplementasikan SPMI.

Salam SPMI

TIM PAKAR MUTU LLDIKTI 3

Dr. Ir. Hisar Sirait, MA