Bagaimana Cara menyusun IKU Standar Hasil Penelitian?

PENJELASAN
Merancang, merumuskan dan menyusun standar hasil penelitian disarankan berpatokan kepada pasal 46 Permendikbud No 3 tahun 2020. Ada beberapa hal yang harus ditetapkan dalam pernyataan isi standar hasil penelitian.
Pertama
Isi standar:
Perguruan Tinggi diharapkan memiliki kriteria minimal mutu hasil penelitian dosen dan/atau mahasiswa.
IKU.
Tersedia dan termutakhirkan dokumen standar hasil penelitian serta disosialisasikan ke pihak yang bertanggungjawab memastikan keterlaksanaan dan ketercapaian standar.
Kedua
isi standar:
Perguruan tinggi diharapkan memastikan hasil penelitian dosen dan/atau mahasiswa diarahkan untuk pengembangan iptek.
IKU:
jumlah hasil penelitian dosen yang bermanfaat untuk pengembangan iptek.
Ketiga
Isi standar:
Perguruan tinggi mewajibkan dosen dan/atau mahasiswa menyeminarkan hasil penelitian.
IKU:
Jumlah seminar hasil penelitian baik tingkat lokal(PT)/Provinsi/Nasional/Internasional yang dilengkapi dengan bukti dokumen.
Keempat
Isi Standar:
Perguruan Tinggi wajib memastikan dosen dan/atau mahasiswa mempublikasikan hasil penelitiannya.
IKU:
jumlah publikasi dosen dan/atau mahasiwa di jurnal nasional/Jurnal nasional terakreditasi (terindeks minimal sinta 6)/ jurnal internasional bereputasi/jurnal internasional bereputasi terindeks scopus yang dilengkapi dengan bukti dokumen.
Kelima
Isi Standar:
Perguruan tinggi memfasilitasi dose dan/atau mahasiswa memperolehan hak kekayaan intelektuan (HaKi) atas luaran hasil penelitian.
IKU:
Jumlah perolehan HaKi dosen dan/atau mahasiwa yang dilengkapi dengan bukti dokumen.
Hal-hal lain yang diatur, ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri dapat dijadikan menjadi Indikator Kinerja Tambahan.
Sebagai catatan dokumen bukti yang harus disediakan harus lah bukti dokumen sahih, valid, sangat lengkap dan dapat diakses
Semoga penjelasan singkat ini boleh memperkaya ibu/bapak mengimplementasikan SPMI.
Salam SPMI
TIM PAKAR MUTU LLDIKTI 3
Dr. Ir. Hisar Sirait, MA
