Akreditasi Internasional ?

Selamat pagi, sehat selalu ya Ibu/bapak.
Ijin menyampaikan konsultasi SPMI LLDIKTI 3.
Dr. Ir. Hisar Sirait, MA
Tim Pakar Mutu LLDIKTI 3
REKTOR IBIKKG.
Pertanyaan:
Jika perguruan tinggi telah menetapkan kebijakan untuk mengikuti program akreditasi internasional, bagaimana dampaknya terhadap implementasi SPMI?
Jawaban:
Terimakasih atas apresiasi terhadap kehadiran ruang konsultasi SPMI yang dilaksanakan oleh LLDIKTI 3.
Sebagaimana yang saya sering sampaikan ada 4 tantangan perguruan tinggi yakni (1) pelaksaaan tridharma PT berdaya saing internasional, (2) implementasi penjaminan mutu internal melalui mekanisme PPEPP standar pendidikan tinggi, (3) pemenuhan status dan peringkat akreditasi melalui SPME oleh BANPT dan LAM, (4) Implementasi MBKM dan (5) Akreditasi Internasional PT dan Prodi.
Terkait dengan pertanyaan ibu, kebijakan PT yang merencanakan proses akreditasi internasional merupakan respon atas 5 tantangan PT untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan PT.
Pertanyaan sekarang adalah apakah dengan adanya kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap implementasi SPMI?
Menurut hemat saya, adanya kebijakan akreditasi internasional memerlukan pendekatan dan strategi baru mencakup rencana implementasi, pelaksanaan implementasi, monitoring dan evaluasi implementasi dan terakhir rencana tindak lanjut.
Mari kita mulai dengan dampaknya terhadap ketermutakhiran standar.
Jika memang satu unit, misalnya prodi telah ditetapkan akan mengikuti proses akreditasi internasional dengan sendirinya aspek yang akan dinilai dalam proses akreditasi internasional tersebut dapat (wajib) ditambahkan kedalam standar yang sudah ada ( ini yang saya sebut dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT yang mampu membawa daya saing prodi ke daya saing internasional).
Mekanisme penambaham aspek internasionalisasi tersebut dapat dirumuskan menjadi proses peningkatan standar.
Bagaimana cara?
Perguruan tinggi dapat menambahkan aspek internasionalisasi tersebut dalam bentuk penambahan kedalaman dan keluasan atas standar yang sudah ditetapkan, atau cara yang kedua membentuk standar PT sesuai kebutuhan akreditasi internasional.
Mari sekarang kita bicarakan bagaimana cara peningkatan standar dengan menggunakan cara pertama yakni menambah kedalaman dan keluasan standar yang sudah ditetapkan.
Untuk setiap standar DIKTI yang telah ditetapkan PT dapat dilakukan penambahan apa yang akan dilaksanakan dan apa yang akan dicapai (berarti penambahan unsur B (behaviour) dalam konsep menyusun rumusan standar) artinya akan terjadi penambaham rumusan pernyataan isi standar sesuai dengan aspek/hal yang akan dipertanggungjawabkan dalam akreditasi internasional (ini yang saya golongkan menambah keluasan standar)
serta penambahan unsur C (competence=apa yang harus dicapai) beruapa penambahan indikator standar dan target capaian (ini yang saya sebut menambah kedalaman standar).
Keseluruhan proses yang disebutkan ditas merupakan kegiatan berupa penetapan yang didalamnya mencakup proses penentuan IKU, IKT dan Strtaegi pencapaian standar.
Aspek penting yang perlu disampaikan setelah proses penetapan maka PT wajib melanjutkab tahapan berikutnya berupa tahapan pelakasanaan yang ditunjukkan dengan penyusunan RKS dan RKT dan memastikan keterlaksanaan dan ketercapaian standar yang telah ditingkatkan tersebut.
Tentunya 2 tahapan awal ini P (Penetapan) dan P (Pelaksanaan) harus dilanjutkan ke tahapan Monitoring dan Evaluasi (E=evaluasi), Pengendalian Pelaksanaan (P) dan Peningkatan (P).
Salam hormat
Hisar Sirait
Tim Pakar Mutu LLDIKTI 3
REKTOR IBIKKG.
