AMI TA 2022-2023 di Area Program Studi Akuntansi

LPM IBIKKG, Jakarta. Pada tanggal 15 Agustus 2023, di IBIKKG, berlangsung selama 3 hari dilaksanakan kegiatan penting dalam upaya untuk menjaga serta meningkatkan mutu pendidikan. Kegiatan ini merupakan evaluasi melalui Audit Mutu Internal (AMI) dengan menyeluruh terhadap pencapaian program studi Akuntansi pada Tahun Akademik 2022-2023 telah dilaksanakan di lingkungan program studi akuntansi, sebagai auditee Bapak Prof. Dr. Dr. Hanif Ismail, S.E., M.M., M.Ak., CA., Ak. Tim pelaksana audit mutu internal terdiri dari Ketua Auditor-Bapak Sugi Suhartono, S.E., M.Ak dan anggota auditor-Bapak Ir. Dergibson Siagian, M.M. Tim ini bertanggung jawab dalam mengevaluasi pencapaian kinerja dan proses di Program Studi Akuntansi. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi area perbaikan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan serta pengelolaan Program Studi. Audit mutu ini rutin dilakukan pada akhir setiap periode tahun akademik. Proses audit dimulai dengan tahap perencanaan yang melibatkan diskusi serta persetujuan dari Rektor. Tujuan audit ditetapkan, area audit ditentukan, objek audit diidentifikasi, dan jadwal pelaksanaan ditentukan. Sebelumnya, Tim audit telah mendapatkan pelatihan mengenai metode untuk mengajukan pertanyaan serta mengonfirmasi hasil pencapaian kinerja. Dalam pelaksanaan audit, tim auditor menyusun sebuah daftar periksa yang kemudian digunakan untuk melakukan konfirmasi bersama auditee. Mereka akan membandingkan dan mengonfirmasi berbagai dokumen standar, Renstra, prosedur, serta data terkait layanan akademik yang diberikan oleh Program Studi. Sebagai contoh, beberapa aspek yang diajukan dalam pertanyaan terkait standar proses pembelajaran adalah sebagai berikut. Dr. Ir. Hisar Sirait, MA, dalam daftar pertanyaan AMI menyampaikan hal-hal berikut: 1. Tanyakanlah apakah dosen telah melaksanakan proses pembelajaran dengan menerapkan karakteristik pembelajaran, seperti integratif, tematik, kolaboratif, berpusat pada mahasiswa, dst 2. Tanyakanlah apakah dosen telah merancang, merumuskan dan menyusun RPS sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan IBIKKG dan periksalah kelengkapan RPS, 3….