PELATIHAN AUDITOR AUDIT MUTU INTERNAL
LPM IBIKKG, Jakarta. Pelatihan Auditor Audit Mutu Internal kembali dilaksanakan di Lingkungan Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie pada hari/tgl: Kamis, 3 Agustus 2023 di Ruang Utama Lt. 6 Gedung Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie, dengan Peserta Pelatihan 18 Auditor. Narasumber Pelatihan dari Fasilitator LLDIKTI3-Pakar Mutu SPMI-Rektor IBIKKG, Yakni Bapak Dr. Ir. Hisar Sirait, MA. Pelatihan ini merupakan kegiatan yg terus dilakukan pada setiap akan melalukan Audit Mutu Internal. AMI berbasis resiko (Risk Based Audit ) akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2023, dengan Cakupan Area Audit, Program Studi, HRD, Pelayanan Akademik, PMB, Penelitian & Publikasi, dan PkM. Oleh karena itu sangat penting dilakukan refresh kembali cara yang efektif dalam melaksanakan Audit Mutu Internal. Proses ini mempersiapkan tenaga auditor secara profesional dan independen.
Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di IBIKKG sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.
Para auditor wajb memastikan Prinsip Dasar Audit Mutu Internal agar dapat dilakukan dengan profesionalisme dan integritas. 1. Pelaksanaan Harus Profesional: Audit mutu internal harus dilakukan oleh auditor yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang memadai dalam bidang audit. Pelaksanaan yang profesional akan menjamin keberhasilan dan nilai tambah dari hasil audit. 2. Penyajian yang Wajar: Prinsip ini menekankan bahwa auditor mutu internal wajib menyajikan laporan hasil audit secara objektif dan jujur. Informasi yang diberikan harus akurat, relevan, dan tidak bias. Laporan harus mencerminkan temuan dan kesimpulan yang sesuai dengan hasil penilaian yang obyektif tanpa adanya pengaruh pribadi atau kepentingan pihak lain. 3. Ketelitian: Ketelitian merupakan kunci dalam menggali informasi selama proses audit. Auditor harus memastikan bahwa semua data dan fakta yang diperoleh telah diverifikasi dengan teliti dan tepat. 4. Independen: Prinsip independen menekankan bahwa auditor mutu internal harus memiliki sikap netral dan obyektif dalam melaksanakan tugas audit. Auditor tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu atau memiliki konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi integritas hasil audit. Independensi memastikan bahwa penilaian yang diberikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas opini pribadi atau kepentingan pihak lain. 5. Berdasarkan Bukti: Semua kesimpulan dan temuan yang disajikan dalam laporan audit harus didukung oleh bukti yang rasional dan dapat dipercaya. Auditor harus mampu mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan bukti yang ada secara obyektif untuk memastikan bahwa temuan audit merupakan refleksi dari realitas yang ada di lapangan. Prinsip berdasarkan bukti menjamin bahwa setiap rekomendasi atau perbaikan yang diajukan didasarkan pada analisis yang akurat dan sahih. Dengan mengikuti kaidan ini, LPM dapat memastikan bahwa proses audit dilakukan dengan profesionalisme dan akuntabilitas yang tinggi. Hasil audit yang obyektif dan berdasarkan bukti dapat memberikan ruang perbaikan mutu berkelanjutan dalam rangka mengurangi risiko bahkan menghilangkan risiko, diantaranya risiko kualitas mutu pendidikan.

