Rapat LAM INFOKOM

lpm.kwikkiangie.ac.id, Jakarta. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, LAM INFOKOM melakukan akreditasi terhadap Program Studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di Indonesia setelah terbentuknya Lembaga Akreditasi Mandiri (Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal (95) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 54 Ayat (1)). Pada Senin, 14 Maret 2022 LPM Bersama Warek I, Prodi, dan Operator PDDIKTI, melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Strategi Penyusunan dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli).

Peserta Rapat dari kanan: Joko Susilo, M. Nurkholis, Budi Widiyo Iryanto (Foto Nurain)
Peserta Rapat dari kanan: Joko Susilo, M. Nurkholis, Budi Widiyo Iryanto, Harjito (Foto Nurain)
Peserta Rapat dari kanan: Joko Susilo, M. Nurkholis, Budi Widiyo Iryanto, Harjito (Foto Nurain)